Reportase Banua

Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Sebagai Kunci Peningkatan Investasi Asing di IKN

Reportasebanua.online, Balikpapan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kepastian hukum atas hak tanah menjadi faktor krusial dalam menarik investasi asing untuk mempercepat pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan AHY saat meninjau program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan, Minggu (11/08/2024).

Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Sebagai Kunci Peningkatan Investasi Asing di IKN - Foto Kementerian ATR/BPN

Dalam keterangannya, AHY menekankan pentingnya investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di IKN. Menurutnya, kepastian hukum terkait hak atas tanah merupakan salah satu faktor kunci yang dapat menarik minat investor internasional untuk berinvestasi di wilayah tersebut.

“FDI sangat penting bagi kita untuk mempercepat proses pembangunan, termasuk infrastruktur yang sangat diperlukan. Kami harus memberikan dukungan penuh bagi kepastian hukum atas tanah. Tentu, tidak selalu mudah karena ada kondisi geografis dan masyarakat yang bermukim. Oleh karena itu, kami harus memastikan mana areal-areal yang sudah clean and clear agar dapat segera dimanfaatkan untuk investasi,” ujar Menteri AHY.

Lebih lanjut, AHY menyatakan bahwa pemerintah berupaya menarik investasi di IKN dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Pendekatan yang humanis terhadap masyarakat menjadi prioritas dalam penyelesaian masalah pertanahan di wilayah ini.

“Tentu dalam urusan pertanahan kita harus progresif, namun tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Jika ada masyarakat yang terdampak, kita harus melakukan pendekatan secara humanis. Ini adalah keseimbangan yang kita kejar antara percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat yang ada di sini,” jelas AHY.

Dalam kunjungan kerjanya, AHY juga menyoroti penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) terkait tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN yang masih terus berlangsung. Saat ini, penanganan PDSK mencakup area seluas 2.086 hektare, di mana Kementerian ATR/BPN berperan dalam menyediakan data dan informasi terkait penguasaan tanah oleh masyarakat.

“Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, menyeimbangkan antara harapan masyarakat dengan batasan-batasan yang dimiliki negara dan pemerintah. Sejauh ini prosesnya terus berjalan, dan kami akan terus mengawal serta memantau perkembangannya,” tutup AHY.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat; dan Kepala Kantah Kota Balikpapan, Herman Hidayat, beserta jajaran terkait.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak