Reportase Banua

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 14,06 Miliar

Reportasebanua.online, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kota Banjarmasin pada Jumat sore. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putra Dewa.

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 14,06 Miliar - Foto Humas 


Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 8.607,99 gram sabu-sabu, 2.146 butir ekstasi, serta 15,47 gram serbuk ekstasi dimusnahkan.

"Barang bukti ini berasal dari 39 kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan total 51 tersangka yang terdiri dari 48 pria dan 3 wanita," ujar AKBP Arwin. Kasus-kasus tersebut diproses sejak April hingga Juli 2024.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke septitank. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 14,06 miliar. 

"Pemusnahan ini sudah memiliki ketetapan hukum dari pihak Kejaksaan dan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKBP Arwin.

AKBP Arwin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait dan media yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan narkoba. 

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mencegah generasi muda, terutama masyarakat Banjarmasin, agar tidak terjerat narkoba," ucapnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini diklaim berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banjarmasin dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Dengan adanya tindakan tegas dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Banjarmasin dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terhindar dari bahaya narkotika.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak