Reportase Banua

Kolaborasi Antar Instansi: Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tabalong 2024 Resmi Dibuka

Reportasebanua.online, Tabalong – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Ibu Endah Nurcahaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Rahima Awalia Hamdi, S.Sos., M.IP. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Kolaborasi Antar Instansi: Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tabalong 2024 Resmi Dibuka - Foto Pertanahan Kabupaten Tabalong

Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan PJ Bupati Tabalong, Bapak Judid Ihsan Permana, yang menjabat sebagai Kabag. TAPEM Setda Tabalong, sekaligus Ketua Sidang. Turut hadir perwakilan dari KODIM 1008/Tanjung, Bapak Warnoto, Polres Tabalong diwakili oleh Bapak Epong Tantora, dan Kejaksaan Negeri Tabalong yang diwakili oleh Bapak M. Arif Rahman. Perwakilan dari Disperkim Tabalong, Ibu Rahmi Muthmainnah, KPH Tabalong, Bapak Bahrudin, serta DKPPTPH Tabalong, Ibu Noorkasyifah, juga hadir dalam sidang penting ini.

Tidak hanya itu, sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan kepala desa yang menjadi lokasi redistribusi tanah Kabupaten Tabalong tahun 2024. Desa-desa yang menjadi fokus redistribusi tanah tersebut adalah Desa Uwie, Desa Jaro, Desa Solan, Desa Garagata, Desa Marindi, dan Desa Kampung Baru.

Reforma Agraria merupakan langkah strategis untuk melakukan penataan ulang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah dengan tujuan menciptakan keadilan dan pemerataan yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa, serta mengurangi ketimpangan sosial yang ada. Sidang gugus tugas ini memiliki peran penting sebagai forum koordinasi antar instansi, tempat berbagi informasi, mengevaluasi kemajuan, serta menyelesaikan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan reforma agraria.

Dalam sambutannya, Ibu Endah Nurcahaya, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar semua pihak yang terlibat dalam gugus tugas reforma agraria ini. 

“Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa tujuan reforma agraria tercapai, yaitu terciptanya keadilan dalam kepemilikan dan penggunaan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tabalong. Dengan adanya sidang gugus tugas ini, berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses redistribusi tanah dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama-sama, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak