Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bekerja sama dengan Polsek Pandawan Polres HST berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Barabai. Dua tersangka, NR dan RM, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
![]() |
| Polres HST dan Polsek Pandawan Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Barabai - Foto Humas |
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui KASI HUMAS Polres HST, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wita. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR dan RM di rumah milik salah satu tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan berat bersih 2,78 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres HST untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menghimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," ujarnya.
(Reporter : Hendra Ansari)
